Melalui Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim egaf Aljufri, permohonan uji materil Presidential Threshold diajukan kepada MK.
Baca Juga: Perkara Presidential Threshold, Rocky Gerung Sebut SBY Bodoh, Ternyata Begini...
Namun, MK menolak gugatan Presidential Threshold, karena dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga sekarang ambang batas tetap 20 persen.
"Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif," ucap Haim Enny Nurbaningsih yang dikutip dari Kompas.
"Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas," lanjutnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid