Pihaknya pun meyakini, Gubernur bahkan yang terdahulu, telah berwacana demikian.
Hanya saja terkait izin pembangunan hotel merupakan wewenang tingkat dua atau kabupaten sehingga tidak bisa dikontrol pemerintah provinsi.
�Saran saya kembalikan lagi masalah perizinan dan pengawasan, diserahkan ke tingkat satu (Pemprov Bali),� ucapnya.
Saat ini, jumlah hotel di Bali menurutnya sudah cukup banyak.
Hal ini dapat dilihat pada saat situasi pariwisata bagus, rata-rata okupansi hotel di Bali hanya mencapai 50 persen sehingga over suplai.
Sebab selain hotel, dikatakannya masih ada guest house dan vila-vila bodong di Bali, yang bahkan sebelum pandemi okupansi rata-rata di angka 50 persen.
�Sementara jika dilihat dari angka wisatawan berdasarkan data Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bali bisa menampung sekitar 7 juta wisatawan. Jadi pengawasan dan perizinan itu serahkan ke tingkat satu,� tutupnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid