POLHUKAM.ID, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas hasil sidan paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD membahayakan sistem ketatanegaraan.
Menurut Margarito, hal serupa berpotensi terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR yang dipersoalkan.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN (tata usaha negara, red) apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” ujar Margarito sebagaimana keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).
Penulis buku Postur Hukum, Jalan Panjang Konstitusionalisme lndonesia, Kekuasaan Presiden itu pun mendorong DPD melawan putusan PTUN Jakarta itu dengan mengajikan banding.
Menurut Margarito, langkah banding itu juga demi menyelamatkan sistem ketatanegaraan.
Peraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu menyebut PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengadili dan mengabulkan gugatan Fadel atas hasil sidang paripurna DPD.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN? Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Lebih lanjut Margarito mencontohkan sengketa antara Oesman Sapta dengan GKR Hemas pada DPD RI periode 2014-2019.
Perkara itu bermula ketika DPD pada 2017 memilih Oesman Sapta sebagai ketuanya. GKR Hemas mempersoalkan pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid