JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief pada hari ini, Senin (15/5/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi Arief dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pemeriksaan dilakukan di KPK Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama sebagai berikut, Andi Arief, wiraswasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti
Ali mengatakan, saat ini Andi Arief sudah berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah datang. Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai dua,” ujar Ali.
Selain Andi Arief, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak wiraswasta. Mereka adalah Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
Sampai berita ini ditulis, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan Andi Arief dan dua saksi lainnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid