Raja Antoni menjelaskan setelah ada pelepasan kawasan hutan, maka Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mengukur dan memberikan sertipikat.
“Kebetulan ada Pak Sekda disini, masyarakat dapat meminta kepada beliau supaya ada pengajuan pelepasan kawasan hutan dari Pemda ke Kementerian LHK. Setelah itu kewenangan Kementerian ATR dimulai,” jelas Raja Antoni.
Wamen ATR melanjutkan, pihaknya terus berjuang mewujudkan kebijakan yang menjadi tujuan Pak Jokowi dalam Reforma Agraria dapat dilaksanakan dengan baik supaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
“Tanpa berpanjang kata, dengan niat baik untuk kesejahteraan masyarakat, kami akan membantu mengkomunikasikan ke Kementerian LHK,” tutup Raja Antoni. (ant/dil/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid