Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Dalam beleid yang mulai berlaku pada 3 Mei 2023 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan seperti standar tertinggi biaya makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mencapai Rp550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, PMK tersebut adalah standar biaya masukan yang merupakan batas tertinggi. Artinya, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru ini untuk memastikan (agar) tak ada belanja yang ugal-ugalan," tegas Yustinus, dikutip Selasa, 16 Mei 2023.
Lalu, berapa besaran uang makan PNS?
Adapun, manfaat yang diterima PNS bervariasi. Dalam hal ini Kemenkeu menetapkan batasan tertinggi biaya penambah daya tahan tubuh alias uang makan per orang per hari.
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, uang makan PNS ditetapkan mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari. Artinya, dalam sebulan (asumsi 22 hari kerja) tambahan uang makan untuk PNS sekitar Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.
Tambahan uang makan PNS ini ditentukan berdasarkan wilayah. Untuk PNS DKI Jakarta, misalnya, menerima uang makan sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid