Ini Rincian Uang Makan PNS, Bisa Sampai Rp550 Ribu!

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:31 WIB
Ini Rincian Uang Makan PNS, Bisa Sampai Rp550 Ribu!

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan uang makan saat lembur, yang bervariasi setiap golongannya. Bagi pegawai golongan I dan II uang makan saat lembur yang diterima sebesar Rp35 ribu per orang per hari.

Sementara untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari, dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang per hari.

  Baca juga: Asyik! Demi Jaga Imun, PNS Dapat Uang Ekstra hingga Rp25 Ribu, Ini Rinciannya

Total ada 3,89 juta PNS se-Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2022, terdapat 3.890.529 PNS di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas Golongan I sebanyak 25.101 orang, Golongan II 641.629 orang, Golongan III mencapai 2.337.856 orang dan Golongan IV sebanyak 885.943 orang.

Mayoritas PNS di Indonesia tersebut bekerja di instansi daerah. Jumlah PNS di instansi daerah pada 2022 mencapai 2,94 juta orang atau mencapai 75,73 persen dari total PNS di Tanah Air. Sementara, jumlah PNS di instansi pusat sebanyak 944,17 ribu orang.

*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news POLHUKAM.ID*

Sumber: medcom.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler