Senjata itu tadinya dibawa rekan Briptu Kharisma tetapi kemudian diminta. "Dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," katanya.
Saat diberikan, saksi menjelaskan dengan kode bahwa posisi senjata terisi. Kharisma saat itu menganggukkan kepala tanda mengerti senjata terisi.
"Senjata disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut. Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
"Saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut," tambahnya.
Kabid Propam Hariyanto mengatakan Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik. Soal penggunaan senjata api nantinya akan dilihat dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009, termasuk penggunaan laras panjang ini.
"Perhatian khusus terkait dengan penggunaan senpi, penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya. Jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya, terkait penggunaan senpi," pungkasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid