Di sisi lain, Ketut mengatakan Kejagung telah melakukan klarifikasi serta evaluasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP tersebut. Oleh karena itu, kata Ketut, pemanggilan Johnny hari ini guna mengklarifikasi temuan dugaan kerugian negara yang besar. Termasuk dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek.
"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," kata Ketut.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber: katadata.co.id
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid