TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang melakukan langkah tegas untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Batang Bambang Bambang Suryantoro menyebut langkah tegas itu dengan menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.�
Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.
"Dalam draf Perbup itu kita contohkan yang garis besarnya seperti ini, apabila terjadi, langkah apa yang harus dilakukan oleh guru atau siswa."
"Lalu, prosesnya harus dilaksanakan hingga sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), ini jika terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru,� jelasnya.�
Namun, apabila pelakunya dilakukan oleh pihak luar sekolah dengan korban anak sekolah, akan ada sekitar 24 pasal dalam Perbup tersebut.�
�Saya harap Perbup ini tidak terlalu lama dan lebih berharap lagi Perbup ini tidak terpakai, artinya sudah zero kasus atau tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di Batang,� tegasnya.�
Selain itu, Disdikbud Batang dalam suatu kesempatan apapun yang menghadirkan para guru selalu menyampaikan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan seksual.�
�Kalau ada apa-apa segera lapor ke kita, jangan sampai mencuat ke luar dulu, hal itu untuk mempermudah penanganannya,� tandasnya.�
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid