Kejaksaan Agung menjerat serta menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sekjen NasDem itu dinilai turut terlibat dalam kasus pengadaan BTS BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Bersama dengan Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat. Mulai dari rekanan pengadaan hingga Dirut BAKTI Kominfo.
"Semua itu mungkin, kemungkinan-kemungkinan itu mungkin saja, ini kan tergantung dari penyidik tergantung dari hasil pemeriksaan teman-teman tim penyidik ini apakah ke depannya seperti apa. Perkembangannya seperti apa? Tunggu saja. Kami tidak bisa apakah berandai-andai, kami tidak bisa," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (19/5).
Selain Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat Kejagung, yakni:
Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020)
Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment)
Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy)
Sumedana enggan berkomentar soal aliran dana dalam kasus ini. Termasuk siapa saja yang turut diperkaya serta keuntungan yang didapat.
"Kita belum sampai ke urusan-urusan yang seperti tadi karena itu konsumsi penyidik kita ndak boleh membawa alirannya ke mana saja," ujar dia.
Meski demikian, ia menyatakan penyidik akan mendalami semua hal. Termasuk memeriksa semua pihak yang diduga tahu soal kasus BTS ini.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid