Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini, Ferry Irawan merespons terkait vonis majelis hakim terkait perkara KDRT Venna Melinda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur memutuskan Ferry Irawan bersalah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
Perbuatan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda mengakibatkan mantan suami Anggia Novita divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Venna Melinda, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan kliennya menerima keputusan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Baca juga: Venna Melinda Ucap Syukur Setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
"Pak Ferry menerima putusan ini. Sejak awal, apa pun putusannya beliau sudah menerima dan menyerahkan proses hukum kepada kami kuasa hukum," kata Jeffry dilansir dari Kompas, Rabu (24/5/2023).
Jeffry menyebut bahwa mereka mendapatkan keadilan dalam kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.
"Bagi kami ini penegakan hukum yang tepat, keadilan yang benar itu seperti ini," lanjutnya.
Walaupun begitu, pengacara Ferry Irawan itu juga berpendapat bahwa seharusnya kliennya tidak harus ditahan sejak awal.
"Kami bilang sejak awal, bahwa Pasal 44 Ayat 4 ini bisa diterapkan. Kalau diterapkan kan, Pak Ferry enggak perlu ditahan
"Tapi ya sudah, kami yakin ini keputusan terbaik dari majelis hakim," ujar Jeffry.
Setelah vonis dibacakan, Jeffry menyebut bahwa pihaknya masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Pasalnya, mereka masih menunggu keputusan dari kejaksaan.
"Kami belum menentukan sikap. Kami menunggu dari kejaksaan. Harapan kami, kejaksaan tidak mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Jeffry.
Baca juga: Setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Kini Fokus Perceraian
Diketahui sebelumnya Ferry Irawan dituntut agar dipenjara selama 1,5 tahun atas kasus KDRT pada Venna Melinda.
Adapun kasus tersebut terjadi di Kediri, Jawa Timur pada Januari 2023 lalu.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Venna Melinda mengaku mengalami pendarahan di bagian hidung karena perbuatan suaminya, Ferry Irawan.
Mantan suami Anggia Novita itu pun kemudian divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid