Baca juga: Jalan Layang Pasupati Bandung Resmi Ganti Nama Jadi Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
"Karena telah memperluas luas wilayah kelautan Indonesia dan diakuinya hukum laut internasional. Itu adalah salah satu yang patut kita catat sebagai jasa beliau," kata Bambang.
Menkum HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa Prof Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa lewat kebijakan Hukum Laut Internasional.
"Sosok yang sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mendukung penuh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Prof Mochtar Kusumaatmadja.
Kontribusi Prof Mochtar dinilai berperan penting dalam perjuangan nasional sekaligus terus berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
"Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,� ujar Retno.
Perjuangan diplomasi Prof Mochtar yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
"Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,� ucap Retno. (*)
Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja, Dosen Unpad yang Nyunda Panggagas Wawasan Nusantara
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid