Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah Orang

- Jumat, 07 Juli 2023 | 11:30 WIB
Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah Orang



POLHUKAM.ID  - Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.


Sebelumnya, Jenny Rachman juga tengah menghadapi kasus hukum dengan suaminya, Supradjarto. Lalu, ia juga dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan. 


Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan. 



Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.



Halaman:

Komentar