OLEH: DJONO W OESMAN
DUGAAN pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang tersangka korupsi, bergulir. Pihak Polda Metro Jaya minta pihak KPK menyerahkan dokumen terkait perkara, yang statusnya akan disita polisi. Perkara kian mengerucut.
Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul (tersangka korupsi) sebesar SGD 1 miliar ternyata terus menggelinding. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya kini menyita dokumen terkait perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10) mengatakan:
"Jadi, mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu.”
Maksudnya, itu adalah tindakan penyitaan dokumen oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK, yang sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cuma, penyitaan tidak dilakukan secara langsung, berupa penggeledahan. Melainkan, meminta pimpinan KPK menyerahkan dokumen dimaksud kepada pihak Polda Metro Jaya.
Ade Safri: "Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan.”
Ditanya wartawan, apa isi dokumen yang diminta pihak Polda itu? Ade menyatakan, tidak bisa menyebutkan. Sebab, isinya termasuk dalam materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
Ade: "Itu beberapa dokumen ataupun surat, yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI. Dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji, oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu kami minta diserahkan pada Senin (23 Oktober 2023) yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan.”
Berarti sangat seru. Tersangka Syahrul sudah ditahan KPK sejak Kamis, 12 Oktober 2023. Dua tersangka lain di perkara ini, ditahan sehari sebelumnya.
Yakni, tersangka Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan.
Syahrul diperiksa perdana di KPK pada Jumat (20/10). Ia didatangkan dari rumah tahanan, berbaju rompi oranye dengan kedua tangan diborgol besi, saat dibawa ke Gedung KPK.
Sebaliknya, pengaduan Syahrul ke polisi bahwa ia diperas pimpinan KPK, juga diproses. Ketua KPK, Firli Bahuri yang mestinya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10) ternyata tidak hadir.
Kombes Ade Safri: “Kami lakukan pemanggilan ulang untuk Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini. Untuk dimintai keterangan pada Selasa (24/10) di Polda Metro Jaya.”
Dengan pemeriksaan itu, diduga ada pemerasan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Bukan cuma Ketua KPK, tapi juga unsur pimpinan lainnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid