Selanjutnya, perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK), perpanjangan ITAS, alih status ITK-ITAS, alih status ITAS-ITAP, penerbitan affidafit dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Sementara itu, disampaikan oleh Ari Widodo, untuk penegakan hukum Kantor Imigrasi Pemalang telah melakukan Tindak Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 10 WNA yang melanggar UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011, penundaan penerbitan paspor RI bagi WNI yang diduga sebagai CPMI Non procedural.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemegang Saham BBRI Bakal Dapat Dividen Interim Rp12,7 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Ari Widodo juga menyampaikan Kantor Imigrasi Pemalang saat ini bisa menerbitkan paspor elektronik atau e-paspor bagi masyarakat.
"Bukan hanya di kota besar saja, tapi di Kantor Imigrasi Pemalang saat ini juga bisa melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor dengan biaya Rp650 ribu,"tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayotegal.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid