Artinya, untuk membeli hewan qurban hendaknya yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak. BVL menginformasikan PMK menyerang hewan ternak berkuku betah/genap seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk juga hewan liar seperti gajah, dan rusa.
Virus PMK ini dapat bertahan lama di lingkungan, dan bertahan hidup di tulang, kelenjar, susu, serta produk susu. Sedangkan masa inkubasi virus tersebut berlansung satu sampai 14 hari.
Angka kesakitan bisa mencapai 100%, sedangkan angka kematian tinggi pada hewan mudan atau anak. Penyebab PMK dikarena virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus keluarga Picornaviridae.
Baca Juga: Kementan Siapkan Prosedur Penyediaan Hewan Kurban
Penularan PMK dari hewan ke hewan lain lewat kontak langsung (hewan PMK dengan hewan rentan), kontak tidak langsung (manusia, alat sarana, transportasi), dan penyebaran melalui udara (lingkungan).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid