polhukam.id - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat imbauan penting untuk para KPM yang belum mencairkan bansos periode November-Desember 2023.
Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu soal batas akhir alias deadline pencairan bansos di tahun 2023 ini.
Kemensos telah menetapkan deadline pencairan bantuan sosial adalah 31 Desember 2023.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Cek di Sini Syarat Hingga Gajinya
Akan tetapi, hingga 18 Desember 2023 tercatat ada lebih dari 500 ribu KPM PKH yang belum melakukan pencairan bansos.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, data tersebut tertuang dalam surat Kemensos 3409/3.4/BS/01.00/12/2023 bersifat penting.
Surat yang terbit pada 22 Desember 2023 lalu itu dikeluarkan setelah banyak KPM tidak melakukan transaksi pencairan bansos PKH tahap 4 atau alokasi November-Desember.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid