"Untuk itu kita melihat bahwa arahan Presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya," tutur Zainal.
Baca Juga: Jokowi Minta Pengusaha Kecil Tidak Dipersulit Masuk ke E-Katalog
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kementerian atau lembaga dan Pemda dilarang belanja impor atas barang yang sudah ada produksi dalam negerinya, serta mendorong semua produsen dalam negeri untuk terdaftar di katalog pengadaan pemerintah.
Sumber: surakarta.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid