AYOBANDUNG - Pada 1 Januari 2024, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan seharusnya dicairkan.
Namun, terdapat perubahan yang mengecewakan para penerima gaji, dan hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama.
Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 belum bisa dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan tersendiri, mengingat antisipasi besar terhadap kenaikan gaji.
Pada 27 Desember, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait perhitungan pajak gaji pekerja. Peraturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pajak tersebut diterapkan dengan tarif yang berbeda untuk berbagai kategori penghasilan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid