Dalam peraturan tersebut, terdapat simulasi perhitungan pajak untuk menggambarkan bagaimana pajak gaji dihitung. Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan, maka pemotongan pajak akan dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.
Simulasi ini memberikan gambaran yang jelas tentang pemotongan pajak dan penghitungan pajak bulanan.
Pemerintah telah memberikan perhatian kepada abdi negara dan para honorer, terbukti dengan adanya kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di tahun 2024.
Besaran gaji yang menggiurkan, bersamaan dengan peningkatan tunjangan dan bonus, menjadi daya tarik tersendiri. Ini memberikan peluang besar bagi para penerima gaji untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Meskipun aturan menetapkan pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada 1 Januari, ternyata tanggal ini bersamaan dengan hari libur. Aturan yang berlaku memungkinkan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari kerja pertama.
Oleh karena itu, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2024 mungkin akan mundur dan baru dicairkan pada tanggal 2 Januari 2024. Hal ini menjelaskan mengapa gaji tersebut belum dapat dibayarkan pada tanggal 1 Januari.
Baca Juga: Resmi Di-blacklist MenPAN RB, Kategori Tenaga Honorer Ini Jangan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid