Soal Gaduh Dugaan Pungli di SMPN 1 Subang, Pengacara Publik Sebut Ada Pasal Korupsi

- Senin, 08 Januari 2024 | 15:31 WIB
Soal Gaduh Dugaan Pungli di SMPN 1 Subang, Pengacara Publik Sebut Ada Pasal Korupsi

JAKARTA, polhukam.id - Kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi di SMP Negeri 1 Subang, Jawa Barat, viral dan dikutip banyak media karena informasi dimana orang tua murid diminta membayar senilai Rp2,5 hingga Rp2,7 juta setiap tahunnya dengan dalih sumbangan kontribusi untuk pemajuan sekolah.

Ternyata, pada tahun 2022, petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Jawa Barat juga pernah menyelidiki kejadian tersebut namun hasil dan sanksi yang dijatuhkan tidak jelas atau tidak transparan.

Menanggapi dugaan pungli tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin berpendapat, apapun alasannya guru dan pegawai negeri di sekolah negeri tidak dapat dibenarkan membuat kebijakan yang minta uang kepada orang tua murid.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Guru, Inilah 8 Prospek Kerja Lulusan Sarjana Pendidikan

Sebab, jelas Advokat PERADI ini, pegawai negeri yang menerima uang, pemberian, dan/atau meminta sesuatu dari orang tua murid melanggar Pasal 11, 12b, dan 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

''Guru, pegawai negeri, sekolah negeri, dilarang meminta sesuatu dari murid atau orang tua murid. Itu masuk pasal korupsi dan pemerasan pejabat negara. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Bayaran tambahan atas nama apapun itu disebut pungli dan harus dihentikan,'' kata Muhammad Mualimin kepada Ayosemarang, Senin (8/1/2024).

Selain pegawai negeri (guru PNS) yang tidak boleh meminta dan menerima, ucap Mualimin, orang tua murid juga dilarang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sebab hal itu melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

Halaman:

Komentar

Terpopuler