LENGKONG, AYOBANDUNG — Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Kenaikan gaji PNS ini sangat ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI dan Polri.
Presiden Jokowi memberikan pernyataannya mengenai kenaikan gaji PNS.
Ia mengatakan jika tidak salah ia sudah meneken PP kenaikan gaji.
"Seingat saya sudah (menekan PP kenaikan gaji)," kata Jokowi dikutip dari klikpendidikan, Jumat 12 Januari 2024.
Diketahui dengan kenaikan gaji ini para PNS akan lebih sejahtera, karena salah satu tujuan utama gaji pensiunan dinaikan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan diharapkan bisa berimbas kepada perekonomian.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid