Walaupun PP kenaikan gaji PNS ini sudah ditandatangani Presiden, tapi hingga hari artikel ini tayang PP tersebut masih belum diterbitkan.
Maka dari itu para PNS diharapkan bersabar menunggu hingga PP diterbitkan.
Karena pemerintah berjanji akan merapel kenaikan gaji yang didapatkan PNS pada saat PP diterbitkan.
Jika pada bulan Februari PP masih belum diterbitkan maka gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun jika PP kenaikan gaji tersebut sudah diterbitkan makan PNS akan mendapatkan estimasi dengan besaran sebagai berikut
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I A (Rp1.685.664 - Rp2.522.664)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid