LENGKONG, polhukam.id – Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN kini tengah dikebut oleh KemenPAN RB setelah diterbitkannya UU ASN 2023 untuk mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
MenPAN RB pun telah menyampaikan terkait kategori prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini.
Sejumlah kategori tenaga honorer prioritas tersebut rencananya akan diangkat langsung menjadi PPPK full time 2024 oleh MenPAN RB dan BKN.
Bahkan pihak DPR RI komisi II pun telah mendorong pihak MenPAN RB guna mempercepat perumusan PP manajemen ASN terbaru.
Pasalnya PP manajemen ASN terbaru turunan UU ASN 2023 itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer ini.
Kemudian semua non-ASN yang tengah menantikan penataan ini juga wajib tahu apa saja syarat yang ditetapkan dalam proses pengangkatan ini.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid