Ia menjelaskan penyakit mulut dan kuku yang terdapat pada hewan ternak ini dapat dikendalikan dengan mudah, hanya saja dengan tingkat penularan sangat cepat, sehingga pemilik hewan maupun peternak disarankan untuk menjaga kondisi kebersihan kandang.
"Dengan begitu penyebaran PMK bisa di kendalikan. Sehingga, hewan untuk kurban itu bisa dinilai halal dan baik," tuturnya.
Ia menambahkan dalam upaya mengantisipasi wabah PMK menyebar secara luas, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas pengiriman hewan dari luar daerah.
"Kita ada delapan titik pos penyekatan arus lalu lintas kendaraan pengiriman hewan dari luar daerah. Kami juga meminta agar warga atau para pemilik ternak untuk melaporkan jika menemukan hewan bergejala PMK," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid