Anas menyampaikan bahwa PP yang menyangkut hajat hidup ASN tersebut kini hanya tinggal menunggu waktu untuk segera diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Persoalan pengesahan PP tersebut hanya soal waktu dimana MenPAN RB memastikan bahwa pada akhir Januari ini akan cair ke rekening masing-masing ASN.
Dalam hal ini Anas menghimbau untuk para ASN tidak lagi risau terkait pencairan kenaikan gaji pada tahun 2024.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk memenuhi segala aturan yang telah diumumkan terkait kenaikan gaji PNS untuk memperbaiki manajemen ASN.
Adapun nominal kenaikan gaji yang akan diterima oleh PNS berpacu pada nominal gaji yang tercantum dalam PP nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
a. Gaji Golongan I
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid