LENGKONG, AYOBANDUNG -- Pencairan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 2024 telah dinantikan sejak diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji pada tahun 2024 kepada PNS dan Pensiunan diberikan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah ancaman inflasi.
Sebelumnya telah beredar kabar bahwa kenaikan gaji PNS dan Pensiunan akan dirapel karena terkendala peraturan pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023 belum juga disahkan.
Namun hal tersebut telah dibantah oleh MenPAN RB yaitu Abdullah Azwar Anas yang menyatakan bahwa para ASN akan mendapatkan kenaikan gaji pada bulan Januari 2024 ini.
Sebagaimana diketahui kenaikan gaji yang bakal diterima oleh PNS adalah sebesar 8 persen dari nominal sebelumnya sedangkan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji Pensiunan lebih tinggi dari PNS lantaran mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan kinerja yang diketahui nilainya cukup fantastis.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid