PT Kertas Padalarang didirikan bertujuan untuk memproduksi kertas sekuriti atas permintaan pemerintah saat itu sebagai bahan baku dalam membuat dokumen penting Negara seperti kertas pita cukai, buku tanah, ijazah, kartu pos, wesel, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, SKCK, Giro Bilyet, CBS-I dan lainnya. Peran vital PT Kertas Padalarang dalam membuat kertas sekuriti adalah untuk menghindarkan dokumen-dokumen berharga tersebut dari pemalsuan dengan memberikan fitur pengaman berupa tanda air (watermark) dan serat-serat khusus serta pengaman kimia lainnya pada kertas yang diproduksi.
Dalam setahun, pabrik yang dulunya bernama NV. Papier Fabriek Padalarang yang merupakan cabang dari NV. Papier Fabriek Nijmegan, Belanda ini dapat memproduksi 4.000 ton kertas untuk kebutuhan pelanggannya pada sejumlah instansi. Jumlah kapasitas tersebut menjadikan PT Kertas Padalarang menjadi pabrik kertas terbesar di Indonesia pada masanya.
Kini, seiring dengan adanya disrupsi digital di seluruh lini kehidupan masyarakat, PT Kertas Padalarang terus berinovasi dan beradaptasi agar tidak tergerus oleh zaman. Perluasan bisnis mulai ditempuh tidak hanya melayani kebutuhan pemerintah saja, tetapi juga melayani permintaan pelanggan dari perusahaan swasta dari berbagai sektor.
Guna memperkuat dan memberikan jaminan pasokan bahan baku kertas sekuriti Peruri dalam memproduksi produk pita cukai, meterai, dan dokumen pertanahan, pada 2011 Peruri mengakuisisi PT Kertas Padalarang dengan kepemilikan saham sampai dengan saat ini sebesar 93,23% dan pemilik saham lainnnya, yaitu PT Pengelola Investama Mandiri (PIM) sebesar 6,77%. Keuntungan proses akusisi tersebut sangat dirasakan oleh Peruri, yaitu mensubtitusi produk kertas impor sehingga proses mendapatkan bahan baku kertas menjadi lebih singkat, pemesanan dengan jumlah kuantiti yang lebih fleksibel sehingga memberikan efisiensi dari segi waktu dan biaya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid