LENGKONG, polhukam.id -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan dibatasi.
Kebijakan terkait tukin PNS ini muncul sebagai respons atas perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, yang terkait dengan pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam waktu dekat DKI jakarta akan mendapatkan gelar baru yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah kehilangan status ibu kota.
Baca Juga: Siap-Siap, PNS dan PPPK Kategori Ini Bakal Dipindah ke IKN Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintahan Indonesia Maju telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah pemberian tukin pada PNS Jakarta.
Adapun usulan adalah bahwa anggaran tukin PNS Jakarta tidak boleh melebihi 30% dari total belanja pemerintah daerah DKJ.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid