LENGKONG, polhukam.id – Pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 kabarnya akan kembali mundur bukan di Februari ataupun di Maret.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sebesar 12 persen di 1 Januari batal dicairkan, sehingga banyak golongan dibuat cemas dan bertanya-tanya.
Nah rencananya, Kemenkeu akan melakukan pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini secara rapel untuk semua golongan.
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, Nomor 1 Bukan Kemenkeu!
Pasalnya PP atau peraturan pemerintah yang kini tengah digarap Kemenkeu dan Sri Mulyani masih belum selesai sehingga belum bisa dikeluarkan dan disahkan.
Maka dari itu, pembayaran 12 persen untuk semua golongan pensiunan pun belum bisa cair tepat di 1 Januari, sungguh sangat menyedihkan memang ya, karena kenaikan upah ini sudah ditunggu sejak lama dari Agustus 2023.
Disamping itu Sri Mulyani pun telah menegaskan bahwa tambahan gaji ASN dan pensiunan ini tetap berlaku dari Januari dan akan dibayarkan dan terhitung dari bulan ini.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid