Dubes RI untuk Swiss dan Liechtenstein, Muliaman Hadad menegaskan bahwa penandatanganan BIT RI-Swiss merupakan salah satu tonggak sejarah dari hubungan bilateral kedua negara setelah pada tahun lalu perjanjian Indonesia-EFTA CEPA juga mulai berlaku.
"Diharapkan penandatanganan BIT tersebut dapat meningkatkan potensi investasi kedua negara ke level yang lebih tinggi," ujar Dubes Muliaman dalam rilis pers.
Dubes Muliaman mengatakan, sebagai negara yang terkenal dengan kemajuan teknologi dan inovasi yang tinggi, perusahaan-perusahaan Swiss telah menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk tujuan investasi yang potensial di kawasan.
Menyadari besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh kedua negara tersebut, maka tidak mengherankan apabila Pemerintah Indonesia dan Swiss gencar mempercepat proses finalisasi Persetujuan Peningkatan dan P4M).
BIT bertujuan untuk merangsang investasi asing dengan mengurangi risiko politik dan sekaligus memberikan perlindungan dan jaminan untuk investor asing di negara tuan rumah. Perlindungan tidak terbatas pada ketentuan tentang pengambilalihan (expropriation) dan kompensasi, hak untuk untuk bertukar dana dan hasil (rights to exchange funds and proceeds), kompensasi untuk kerugian perang (compensation for war losses) dan subrogation rights.
BIT membantu memastikan investor asing dapat menikmati hak yang sama dengan investor domestik untuk ruang lingkup investasi yang dirinci dalam perjanjian.
Setidaknya ada empat dampak positif dari perpanjangan P4M/BIT RI-Swiss yang baru ditandatangani tahun ini. Pertama, dapat berkontribusi pada upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia pascapandemi Covid-19.
"Dengan pasar domestiknya yang besar dan jumlah kelas menengah yang signifikan, Indonesia menawarkan peluang yang sangat menarik bagi perusahaan Swiss," jelas Dubes Muliaman.
Selain itu, karena Indonesia mewakili ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia dapat menjadi hub yang sempurna untuk memasuki kawasan Asia Tenggara.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid