Dalam kasus dugaan tindak korupsi yang menyeret nama Harvey, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat ada dua hukuman yang pantas diterima oleh orang yang bersangkutan.
Yang pertama adalah hukuman mati, dan yang kedua adalah disita hartanya, yang berarti Sandra Dewi bisa terancam dimiskinkan.
“Kalaupun tidak hukuman mati, dimiskinkan, tapi harus harta dia, harta suaminya atau istrinya, harta anak-anaknya, ayah ibunya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, tidak ada alasan bagi seorang istri untuk tidak mengetahui dari mana asal pertambahan harta pasangannya.
Sehingga, Sandra Dewi berpotensi untuk juga dimintai pertanggung jawaban.
“Jadi dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu darimana, jadi penambahan harta yang besar-besaran itu dengan jumlah yang besar pemakaian yang besar tidak ada alasan pasangan tidak tahu, sehingga oleh karena itu wajib diminta pertanggung jawaban,” imbuhnya.***
Sumber: ayojakarta
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid