Reynold juga mengatakan Modalku terus melakukan edukasi melalui sosial media, blog, serta website resmi Modalku. Selain dari itu masyarakat juga dihimbau untuk melakukan laporan pengaduan kasus pinjol ilegal melalui 3 kanal utama, yaitu
Selain melalui beberapa kanal tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan ulang jika menemukan aktivitas yang meragukan melalui live chat Modalku di website serta aplikasi untuk memperoleh penjelasan.
“Kami berharap para pelaku penipuan ini dapat memperoleh tindakan tegas terhadap kasus penipuan semacam ini dan memperoleh efek jera. Di sisi lain, masyarakat juga harus membantu segala upaya yang dilakukan dengan memilih fintech yang tepat. Gunakanlah layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK, karena perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai di bawah pengawasan OJK, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen.” tutup Reynold Wijaya.
Informasi media sosial resmi Modalku:
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid