Tiap Hari Masih Ditemukan Kasus, Kota Bandung Tetap Terapkan Pembatasan

- Kamis, 09 Juni 2022 | 14:40 WIB
Tiap Hari Masih Ditemukan Kasus, Kota Bandung Tetap Terapkan Pembatasan

Kota Bandung telah resmi masuk dalam daftar wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Berbeda dengan sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta yang mulai mengizinkan kegiatan publik dengan kapasitas penuh atau 100%, oemerintah Kota Bandung justru masih bertahan dengan aturan pembatasan di kapasitas 75%.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 80 Tahun 2022, dijelaskan kapasitas untuk acara, kegiatan seni dan budaya masih dibatasi hingga 75%.  Sedangkan relaksasi penuh (100%) hanya berlaku untuk kegiatan perkantoran, khususnya Aparat Sipil Negara (ASN), dan kegiatan pembelajaran, yang dapat diterapkan sesuai kebijakan dan kondisi sekolah masing-masing. 

“Rata-rata kapasitas beberapa tempat itu kita berikan sampai 75%, meskipun untuk jumlahnya akan ditentukan lagi oleh Satgas Covid-19, seperti cafe, mal, mice, konser, itu seluruhnya masih 75%,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (9/6/2022).

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron menjelaskan, alasan ditetapkannya kapasitas 75% meski telah PPKM level 1 sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah.

Halaman:

Komentar

Terpopuler