Dia juga menegaskan keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Bandung sekaligus penyadaran kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
“Kita menetapkan kapasitas bukan dari persentase tapi dari jumlah orang, yang jelas tidak melebihi persentase dari yang ditetapkan oleh Mendagri. Karena pandemi belum berakhir ya, meski kita sudah level 1. Karena saya cek, tiap harinya masih tetap ditemukan kasus. Ini kan bentuk kehati-hatian, jadi walaupun masih 75% tapi kalau dilihat dari kapasitas ruang publik kan tetap penuh-penuh juga,” kata Asep.
Dia menuturkan aturan kapasitas 75% ini bukan hanya berlaku di ruang atau kegiatan hiburan, seni dan budaya, tapi juga di kegiatan olahraga. Meski begitu, sebagai pembeda antara kebijakan level satu dengan level sebelumnya, jam operasional tempat-tempat hiburan akan diperpanjang.
“Dulu kan dibuka sampai jam 18.00 WIB sore aja, sekarang sampai jam 21.00 malam. Termasuk tempat hiburan sekarang kan boleh sampai jam 24.00, meskipun masih dibatasi di 75%. Yang jelas tidak melebihi kapasitas atau persentase yang ditetapkan Mendagri,” kata Asep.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid