POLHUKAM.ID - Isu pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres hingga kini masih jadi perhatian publik.
Menurut Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara konstitusional, semua syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.
Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar oleh Formappi, Rabu, 18 Juni 2025.
"Ada tiga dasar pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela," ujar Zainal.
Ia menyoroti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pidana.
Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.
“Kalau bicara perbuatan tercela? Ya ampun, itu sudah banyak. Dari Fufufafa sampai praktik nepotisme,” sindirnya, tajam.
Menurutnya, secara teori hukum, pemakzulan terhadap Gibran sangat mungkin dilakukan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya