Pakar Hukum Bilang Semua Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini Yang Jadi Penghalang!

- Jumat, 20 Juni 2025 | 21:25 WIB
Pakar Hukum Bilang Semua Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi, Ini Yang Jadi Penghalang!

POLHUKAM.ID - Isu pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres hingga kini masih jadi perhatian publik.


Menurut Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, secara konstitusional, semua syarat untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah terpenuhi.


Pria yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan hal itu dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar oleh Formappi, Rabu, 18 Juni 2025.


"Ada tiga dasar pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945: pelanggaran pidana, administratif, dan perbuatan tercela," ujar Zainal.


Ia menyoroti laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun sebagai potensi unsur pelanggaran pidana. 


Sementara dari sisi administratif, kata dia, keabsahan dokumen seperti ijazah menjadi bahan pertimbangan penting.


“Kalau bicara perbuatan tercela? Ya ampun, itu sudah banyak. Dari Fufufafa sampai praktik nepotisme,” sindirnya, tajam.


Menurutnya, secara teori hukum, pemakzulan terhadap Gibran sangat mungkin dilakukan. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler