Namun realitas politik di DPR menjadi tembok penghalang yang sulit ditembus.
Hak menyatakan pendapat, sebagai tahapan awal proses pemakzulan, hanya bisa dilakukan jika mayoritas anggota DPR sepakat.
“Dengan koalisi Prabowo-Gibran yang masih solid, saya pesimistis DPR akan berani memulai langkah itu,” jelasnya.
Uceng juga menilai Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki peran penting dalam menilai pelanggaran hukum Wapres, sudah tidak netral.
“Maaf, saya tak bisa lagi anggap MK sebagai lembaga hukum. Bagi saya, MK sudah jadi makhluk politik,” tegasnya.
Jika semua prosedur itu dilalui, tahap akhir akan sampai pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang harus menggelar sidang pemakzulan dengan melibatkan lebih dari 700 anggota dari berbagai latar politik.
“Dan kita tahu, di MPR semuanya serba politis,” tandasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?