POLHUKAM.ID - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kejagung, Senin, 23 Juni 2025 kemarin.
Diketahui, Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung.
Momen ini adalah pemeriksaan pertama Nadiem terkait kasus dugaan korupsi laptop tersebut.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Nadiem Makarim mendapat sorotan negatif dari warganet.
Saat menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadien kerap menerapkan kebijakan yang menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Kira-kira apa saja? Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Menghapus Ujian Nasional
Salah satu kebijakan kontroversial Nadiem adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN).
Kebijakan Nadiem ini tentunya menuai pro dan kontra, beberapa pihak mendukung karena dianggap lebih fokus pada penilaian kompetensi dasar.
Sementara yang lain mengkritik karena dianggap mengurangi standar evaluasi pendidikan.
2. Hilangkan Pendidikan Pancasila
Kontroversi kebijakan ini bermula dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Dalam PP itu pendidikan Pancasila hingga Bahasa Indonesia tak lagi tercantum.
Usai jadi atensi, Nadiem pun memutuskan untuk mengembalikan dua mata pelajaran tersebut sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang meletakkan Pancasila sebagai dasar pendidikan di Indonesia.
"Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ungkap Nadiem.
3. Tak Wajibkan Pramuka
Melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem sempat membuat pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib.
Padahal, di aturan sebelumnya, Permendikbud No. 63/2014, pramuka diwajibkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Meski demikian, saat itu Nadiem menegaskan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka, namun siswa tak wajib ikut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya