Akun Kaskus dengan nama "Fufu Fafa" sempat ramai diperbincangkan karena diduga terkait dengan Gibran dan dianggap memuat konten tidak bermoral.
Namun, keterkaitan Gibran dengan akun tersebut juga belum terbukti secara hukum.
3. Laporan ke KPK oleh Akademisi
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, pernah melaporkan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi atau penyimpangan lainnya.
Laporan ini menjadi catatan tersendiri, meskipun belum ada hasil resmi atau putusan hukum yang menetapkan Gibran bersalah.
Zainal menekankan, bahwa seluruh isu tersebut baru dapat dijadikan dasar hukum untuk pemakzulan jika telah melalui proses pembuktian yang sah di hadapan hukum dan lembaga terkait.
Proses Pemakzulan Sesuai Konstitusi
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Prosesnya diawali dari kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian dilanjutkan dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila MK memutuskan, bahwa syarat-syarat pemakzulan terpenuhi, barulah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat memutuskan pemberhentian wakil presiden secara resmi.
Zainal sendiri secara pribadi mengakui, bahwa proses Pilpres 2024 yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden memang penuh kontroversi dan menurutnya cacat secara konstitusi.
Namun, ia menolak jika pemakzulan dilakukan dengan cara yang juga melanggar konstitusi.
Baginya, seluruh tahapan harus tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku, tanpa rekayasa atau pengkhianatan terhadap UUD 1945.
Posisi Gibran Saat Ini
Meski isu pemakzulan terus bergulir, Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto telah resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dengan dukungan lebih dari 58 persen suara rakyat Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga telah memenangkan pasangan ini dari gugatan yang dilayangkan pihak lawan politik.
Namun, polemik seputar legitimasi Gibran Rakabuming masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, akademisi, hingga tokoh politik, khususnya terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi selama proses pencalonannya.
Sumber: PikiranRakyat
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya