POLHUKAM.ID - Menjelang gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang akan digelar Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), mantan Kabareskrim Komjen (purn) justru menyebut Rismon Sianipar Cs tidak bisa dijadikan tersangka.
Menurut Susno kemungkinan adanya tersangka di kasus ini sangat sulit, apalagi mentersangkakan kasus pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Hal ini beralasan karena obyek perkara ini yakni ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya.
"Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan Rismon Cs itu," kata Susno dikutip dari tayangan TVOne pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya ijazah itu palsu atau asli.
Terkait rencana Bareskrim melakukan gelar perkara khusus kasus ini, menurut Susno hal itu sebenarnya biasa saja.
Namun, karena yang diperiksa adalah tokog berpengaruh yakni mantan Presiden RI dan obyek pemeriksaannya ijazah, maka dianggap tidak biasa.
Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang menyebut ijazah Jokowi identik.
Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar.
"Identik dengan mana? kalau dengan yang palsu ya namanya palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana? Harus ada lembaga resmi yang memberikan pembanding yang asli," katanya.
Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat.
Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama antara pelapor, baik Jokowi maupun TPUA.
"Dikarenakan perkara ini dua-duanya masih dalam taraf penyelidikan, maka harus hati-hati polri menyelidiki," katanya.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah