"Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi," katanya.
Adapun saat ini Kejagung tengah memburu keberadaan Riza Chalid yang tidak berada Indonesia, dan diduga berada di Singapura.
Dalam upaya pencarian tersebut, Harli menyebut bahwa para penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.
Terkait kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka oleh penyidik.
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," terangnya.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (10/7), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura dan Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!