Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:05 WIB
Eks Wamendes Gandeng Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi



POLHUKAM.ID  - Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) RI, Paiman Raharjo, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2025) siang.

Datang sekira pukul 10.00 WIB, Paiman didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan rekan.

Kedatangan Paiman tersebut untuk menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan sebelumnya.

Ia menggugat Roy Suryo dan enam orang lainnya karena keberatan disebut sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Paiman menganggapnya sebagai fitnah.

Selain Roy Suryo, para tergugat itu adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VI.

Terdapat para pihak lain yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.


Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir, hanya Hermanto yang hadir melalui kuasa hukumnya. 

Sementara itu turut tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum Rektor UGM.

Sidang diputuskan ditunda menunggu para tergugat dan turut tergugat hadir di persidangan selanjutnya. 

Paiman Raharjo  seorang akademisi dan tokoh publik Indonesia yang dikenal karena perjalanan hidupnya dari tukang sapu hingga menjadi pejabat negara.

Ia lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 17 Juni 1967.

Jabatan terakhirnya sebagai wakil menteri desa di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Alasan Roy Suryo Tak Hadir

Roy Suryo sebelumnya memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana gugatan dari eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) hari ini.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa kliennya belum menerima surat dari pengadilan.

Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) tersebut.

"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews.com, Jumat (25/7/2025).

Dasar Gugatan Paiman

Dalam mengajukan gugatan itu, Paiman memberikan kuasanya pada firma hukum Farhat Abbas.

Gugatan tidak ditujukan untuk menguji keaslian ijazah, melainkan melindungi Jokowi.

Gugatan dilayangkan karena Paiman merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh para tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribunnews 

Komentar