POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai wajar jika publik menilai ada politisasi hukum pada kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (2/8/2025), Feri menjawab pertanyaan mengenai siapa yang paling punya kompetensi untuk melakukan dugaan politisasi hukum pada kasus yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong.
“Wajar saja publik menilai begitu ya, karena konstruksi Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar itu, soal amnesti dan abolisi, memang itu adalah hak prerogatif presiden,” kata Feri.
“Tapi, konteks pemberian amnesti biasanya diberikan untuk pelaku yang menentang negara, pemberontakan, makar, kudeta, dan segala macam.”
Menurutnya, sejarah juga mencatat hal yang sama, meski ada satu kasus kekerasan seksual yang mendapatkan amnesti di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Nah, karena ini adalah hak presiden dalam pengampunan, clemency untuk memaafkan seseorang.
Karena itu untuk ruang politik, orang bertanya apakah pemberian amnesti kepada Hasto adalah kepentingan politik.”
“Kalau diduga itu berkaitan dengan kepentingan presiden saat ini, agak berat ya, kenapa dia berikan amnesti kalau dia adalah pelaku rekayasanya. Pasti ada kekuatan lain yang sedang mengatur permainan seperi itu,” ujarrnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya