POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik mengungkap alasan Silfester Matutina layak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Menurut saya dia (Silfester) sangat layak mendapatkan itu (amnesti)," kata Freddy dikutip dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
Freddy mengungkap sejumlah alasannya, pertama momentum yang tepat, yakni menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, bersamaan dengan pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
"Yang kedua ada presedennya," katanya.
Preseden yang dimaksudnya adalah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Kasus yang sama. Maksudnya adalah kasus yang sama. Saudara Ongen itu sampai saat ini juga belum dieksekusi. Tapi dia kan menjadi bagian yang mendapatkan amnesti juga. Makanya saya bilang ada presedennya," kata Freddy.
Dia menyebut bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki kesamaan dengan Ongen, begitu juga dengan pasal-pasal yang digunakan.
"Oleh karena itulah saya usulkan, saya minta permohonan kepada Pak Presiden," kata Freddy.
Sebagaimana diketahui, status terpiadan Silfester menjadi sorotan, karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya ke penjara.
Padahal vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Silfester sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!
Ahmad Khozinudi yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik permintaan kubu Silfester Matutina yang berharap mendapatkan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ahmad merupakan salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Silfester adalah relawan dan loyalitas Jokowi.
Ahmad menegaskan Silfester tak layak mendapatkan amnesti ataupun abolisi dari Presiden Prabowo.
"Secara prosedur enggak layak orang itu (Silfester) minta amnesti, minta abolisi, enggak layak. Itu sama saja lancang mengambil kewenangan presiden," tegas Ahmad diktutip dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
"Tapi kalau dia memohon grasi, memohon rehabilitasi memang ada mekanisme. Itu diberikan atas permohonan terpidana atau melalui penasihat hukumnya," sambungnya.
Dia menegaskan permintaan kubu Silfester agar mendapatkan amnesti, seolah ingin merambas kewenangan Presiden Prabowo.
"Kalau bahasa umumnya lancang, kalau bahasa Jawanya itu ngerunyam. Ngerunyam itu seperti kita menyentuh wajah yang kita hormati dengan tangan kita tanpa uzur," kata Ahmad.
Ahmad juga menegaskan tidak layaknya Silfester mendapatkan amnesti, karena yang bersangkutan hingga saat ini belum menjalani proses hukum.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88!