POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik mengungkap alasan Silfester Matutina layak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.
"Menurut saya dia (Silfester) sangat layak mendapatkan itu (amnesti)," kata Freddy dikutip dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).
Freddy mengungkap sejumlah alasannya, pertama momentum yang tepat, yakni menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, bersamaan dengan pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
"Yang kedua ada presedennya," katanya.
Preseden yang dimaksudnya adalah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Kasus yang sama. Maksudnya adalah kasus yang sama. Saudara Ongen itu sampai saat ini juga belum dieksekusi. Tapi dia kan menjadi bagian yang mendapatkan amnesti juga. Makanya saya bilang ada presedennya," kata Freddy.
Dia menyebut bahwa kasus yang menjerat Silfester memiliki kesamaan dengan Ongen, begitu juga dengan pasal-pasal yang digunakan.
"Oleh karena itulah saya usulkan, saya minta permohonan kepada Pak Presiden," kata Freddy.
Sebagaimana diketahui, status terpiadan Silfester menjadi sorotan, karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya ke penjara.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya