Legislator Golkar Desak Kejaksaan Eksekusi Bos Relawan Jokowi: Hukumnya Sudah Jelas!

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:40 WIB
Legislator Golkar Desak Kejaksaan Eksekusi Bos Relawan Jokowi: Hukumnya Sudah Jelas!


POLHUKAM.ID -
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan agar segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terkait kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum, hukum sudah jelas, silakan dieksekusi. Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja, siapa saja," tegas Soedeson di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Terkait persoalan adanya bekingan dibalik belum dijebloskannya bos organisasi relawan Presiden ke-RI Joko Widodo (Jokowi) itu ke penjara, ia enggan menduga-duga.

"Jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti di awan-awan. Kita bicara sesuai hukum saja bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dieksekusi," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebagai informasi, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung (MA), ia divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana umum tahun 2019.

Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam putusan tersebut, Silfester dijerat dakwaan primer Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017 silam. Ketika itu dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta, dengan menggunakan isu SARA.

Ia juga menuduh keluarga JK sebagai biang kemiskinan karena praktik korupsi dan nepotisme.

Baca Juga:

Komisi III soal Kasus Relawan Jokowi: Berbahaya Biarkan Terpidana Melenggang Bebas 6 Tahun

Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.

Sumber: inilah

Komentar