KPK Periksa Faisal Assegaf Terkait Dugaan Penerimaan Barang dari Pejabat Bea Cukai
POLHUKAM.ID - Aktivis Faisal Assegaf yang juga Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. Penyidik mendalami dugaan pemberian barang atau fasilitas dari tersangka berinisial RZ kepada Faisal Assegaf.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik fokus menggali tujuan dan latar belakang pemberian tersebut. "Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," ujar Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Barang Diduga Sound System dari Pejabat DJBC
Berdasarkan informasi, Faisal Assegaf diduga menerima barang berupa sound system dari Rizal (RZ), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Artikel Terkait
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi