Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi Yang Pernah Dapat Diskon Hukuman!

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Setya Novanto Tak Sendiri, Ini Sederet Napi Korupsi Yang Pernah Dapat Diskon Hukuman!




POLHUKAM.ID - Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 


Setnov bebas setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.


Pada 24 April 2018, Setya novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.


Selama menjalani masa tahanan, Setnov beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman. 


Setnov mendapatkan remisi masing-masing 30 hari setiap Hari Raya Idulfitri sejak 2023.


Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI. 


Terbaru, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 4 Juni lalu. 


MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.


Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setnov memenuhi syarat bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa pidana.


Bebas bersyarat Setnov ini menambah daftar koruptor yang mendapatkan diskon hukuman, mulai dari remisi, putusan MA hingga pembebasan bersyarat. Berikut daftarnya:


1. Imam Nahrawi


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 1 Maret 2024. 


Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani pidana pengganti selama 4 bulan 21 hari.


Nahrawi pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tanggal 27 September 2019. Muncul putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan Nahrawi divonis penjara selama 7 tahun.


Imam Nahrawi menjalani 2/3 masa pidananya setelah terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.


Nahrawi kemudian mengajukan pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Desember 2022. Pengajuan bebas bersyarat yang diajukan Nahrawi akhirnya dikabulkan dengan syarat membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp19 miliar.


Namun, Nahrawi hanya mampu membayar senilai Rp 16 miliar lebih. Dengan begitu, sisa uang pengganti senilai lebih dari Rp 3 miliar yang belum dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.


2. Edhy Prabowo


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2023. Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.


Edhy divonis dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus suap benih lobster. Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020.


Selain itu juga ditambah selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Edhy menjalani penahanan selama 21 bulan.


Sebelumnya, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas sebagai Menteri.


3. Ratu Atut Chosiyah


Selanjutnya, ada nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat pada 6 September 2022. Ratu Atut bebas lebih cepat setelah masa tahanannya dikurangi beberapa kali.


Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.


Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014. Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.


Ratu Atut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya.


Dalam surat Kemenkumham, tertuang pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Atut yakni karena menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Diketahui, Atut ditahan sejak 20 Desember 2013. Lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun. Bila hukuman Atut tidak dikurangi, Atut harusnya bebas pada 18 Juni 2026.


Selama menjalani penahanan, Atut telah mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.


4. Anas Urbaningrum


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014. Anas tersandung kasus korupsi proyek Hambalang ketika memimpin Partai Demokrat yang sedang berkuasa.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada September 2014.


Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.


Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta.


Hakim kasasi yang kala itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Akan tetapi, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas lima tahun berselang.


Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas selama 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis dari pidana penjara 14 tahun menjadi 8 tahun saja.


Anas keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 11 April 2023. Anas menjalani program cuti jelang bebas selama tiga bulan ke depan.


5. Azis Syamsuddin


Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.


Azis tersandung korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Dalam kasus ini, Azis dinyatakan bersalah memberikan suap agar penyelidikan DAK APBN-P di Kabupaten Lampung Tengah dihentikan.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.


Azis mendapatkan remisi 6,5 bulan karena selama menjalani pidana dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Azis dinyatakan bebas pada 18 Agustus 2023.


6. Jaksa Pinangki


Terpidana pencucian uang, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.


Jaksa Pinangki terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.


Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.


Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa penjara 4 tahun dan denda Ro 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Pinangki kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.


Hakim menilai, Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa. Tak hanya itu, Pinangki juga merupakan seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.


Pertimbangan lainnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.


7. Patrialis Akbar


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017. Dia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.


Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan kembali. Permohonan PK Patrialis diterima dan MA memotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.


Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4.043.195 subsider 4 bulan kurungan. Patrialis bebas bersyarat pada hari yang sama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.


Sumber: Liputan6

Komentar