POLHUKAM.ID - Mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setnov bebas setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pada 24 April 2018, Setya novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Selama menjalani masa tahanan, Setnov beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Setnov mendapatkan remisi masing-masing 30 hari setiap Hari Raya Idulfitri sejak 2023.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.
Terbaru, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov pada 4 Juni lalu.
MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setnov memenuhi syarat bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa pidana.
Bebas bersyarat Setnov ini menambah daftar koruptor yang mendapatkan diskon hukuman, mulai dari remisi, putusan MA hingga pembebasan bersyarat. Berikut daftarnya:
1. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 1 Maret 2024.
Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani pidana pengganti selama 4 bulan 21 hari.
Nahrawi pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tanggal 27 September 2019. Muncul putusan inkrah di pengadilan yang menyatakan Nahrawi divonis penjara selama 7 tahun.
Imam Nahrawi menjalani 2/3 masa pidananya setelah terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Nahrawi kemudian mengajukan pembebasan bersyarat pada tanggal 21 Desember 2022. Pengajuan bebas bersyarat yang diajukan Nahrawi akhirnya dikabulkan dengan syarat membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp19 miliar.
Namun, Nahrawi hanya mampu membayar senilai Rp 16 miliar lebih. Dengan begitu, sisa uang pengganti senilai lebih dari Rp 3 miliar yang belum dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan 21 hari.
2. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2023. Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Edhy divonis dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus suap benih lobster. Vonis lima tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Edhy selama menjalani proses penyidikan di KPK sekitar 120 hari terhitung mulai 25 November 2020.
Selain itu juga ditambah selama menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Edhy menjalani penahanan selama 21 bulan.
Sebelumnya, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas sebagai Menteri.
3. Ratu Atut Chosiyah
Selanjutnya, ada nama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat pada 6 September 2022. Ratu Atut bebas lebih cepat setelah masa tahanannya dikurangi beberapa kali.
Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014. Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun di dalam lapas. Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya.
Dalam surat Kemenkumham, tertuang pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Atut yakni karena menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya