POLHUKAM.ID - Konferensi pers penahanan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi panggung pembelaan.
Rudy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP), justru menuding ada konspirasi lain di balik kasus yang menjeratnya.
Ia menuduh pegawainya yang bernama Sugeng telah memeras dirinya selama bertahun-tahun dengan mengatasnamakan KPK.
"Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," kata Rudy dengan nada tegas di hadapan awak media, Senin (25/8/2025).
Tak hanya sampai di situ, Rudy mengklaim uang pemerasan yang diberikan kepada Sugeng nilainya mencapai angka fantastis dan digunakan untuk tujuan yang sama sekali tidak terkait dengan pengurusan izin.
"Narkoba Rp10 miliar," tambahnya.
Klaim mengejutkan ini kembali ia teriakkan saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Rudy menegaskan bahwa posisinya saat ini adalah korban yang salah sasaran, di mana laporannya justru berbalik menyerang dirinya.
"Delapan tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan